KEGIATAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
DI TAMAN KANAK-KANAK INTAN LESTARI MARTAPURA
KABUPATEN BANJAR
Jalan
Chandra Kirana RT.05 Indra Sari Martapura
KATA PENGANTAR
Taman
Kanak-kanak Negeri Intan Lestari
Martapura merupakan salah satu sekolah yang
ditunjuk sebagai piloting penyelenggara pendidikan inklusif diwilayah Kabupaten Banjar. Program pendidikan
inklusif, yaitu sistem layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
disekolah regular dalam lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran.
Berkaitan hal tersebut atas dasar bimbingan teknis dan
bantuan dari Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Provinsi Kalimantan Selatan,
maka TK Negeri Intan Lestari Martapura menyelenggarakan sosialisasi
penyelenggaraan pendidikan inklusif dilingkungan sekolah.
Demikian panduan ini disusun untuk mempermudah para
peserta dalam mengikuti kegiatan ini.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam penyusunan panduan ini kami ucapkan terimakasih
Martapura
23 Maret 2013
Panitia
Penyelenggara
SOSIALISASI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
DILINGKUNGAN
TAMAN KANAK-KANAK NEGERI INTAN LESTARI MARTAPURA
1. LATAR BELAKANG
Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945
dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan pembukaan UUD itu, batang
tubuh konstitusi tersebut diantaranya pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1),
pasal 31 dan pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
Pendidikan
merupakan hak asasi setiap warga Negara
Indonesia dan untuk itu setiap warga Indonesia berhak memperoleh pendidikan
yang bermutu sesuai minat bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial
, status ekonomi, suku, etnis, agama dan gender.
Sesuai dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2003, layanan pendidikan dilakukan melalui tiga
jalur yaitu ; (1) pendidikan formal, (2) pendidikan non formal, (3) pendidikan
informal.
Pemerintah
sedapat mungkin memberikan layanan pendidikan formal dengan menambah sejumlah
gedung sekolah baru di wilayah yang bisa dijangkau, membuka program sekolah
satu atap dan membuka sekolah terbuka yang bisa menjangkau yang belum terlayani.
Sesuai dengan kategori the unreach
yang ditentukan oleh SEAMCO UNESCO yang
termasuk dalam ranah anak berkebutuhan khusus (ABK), terdapat 11 kategori yaitu
:
- Peserta didik yang berada di wilayah terpencil/terisolasi
- Peserta didik dari kelompok minoritas agama/suku,dll
- Anak yang rentan drop out (DO)
- Anak-anak dari keluarga migran, pengungsian, tidak memiliki identitas kewarganegaraan, penduduk nomaden.
- Peserta didik penyandang cacat/berkebutuhan khusus.
- Pekerja anak / anak jalanan yang diperdagangkan , anak korban kekerasan.
- Anak dilingkungan bermasalah(daerah komflik, bencana, penjara dll).
- Anak yatim/anak terlantar.
- Peserta didik dari keluarga miskin
- Anak-anak yang terkena HIV/AIDS
- Anak dan / atau penduduk di daerah perbatasan dan para buruh migran (TKI) disejumlah Negara
Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan Dan
Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa pada Pasal 3 Ayat 1 ,
setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial
atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti
pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya. Kemudian pada Ayat 2 di jelaskan peserta didik yang
memiliki kelainan terdiri atas :
- Tunanetra
- Tunarungu
- Tunawicara
- Tunagrahita
- Tunadaksa
- Tunalaras
- Berkesulitan belajar
- Lamban belajar
- Autis
- Memiliki gangguan motorik
- Menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya
- Memiliki kelainan lainnya
- Tuna ganda
Sampai
saat ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan RI masih menjadikan peningkatan
angka partisipasi murni (APM), khususnya anak berkebutuhan khusus sebagai
prioritas. Berbagai upaya telah dilakukan, diantaranya pembangunan unit sekolah
baru, bantuan beasiswa dan lain-lain. Salah satu program terobosan untuk
memperluas kesempatan anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapatkan pendidikan
adalah dengan mengadakan program pendidikan inklusif.
2. TUJUAN
Kegiatan
Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Taman Kanak-Kanak Negeri
Intan Lestari Martapura diselenggarakan dengan tujuan :
- Mendorong peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus disekolah regular.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat / stakeholder dalam pelayanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
- Persiapan penerimaan murid baru dalam setting pendidikan inklusif
- Pemahaman guru, tenaga kependidikan dan orang tua murid / anggota komite tentang pelaksanaan pendidikan inklusif
4. DASAR PENYELENGGARAAN
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 14 Tahun 2005, Tanggal 3 Agustus 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas
- Permendiknas No 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
5. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan
Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Taman Kanak-Kanak
Negeri Intan Lestari Martapura diselenggarakan pada :
Hari dan tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Tempat : TK Negeri Intan
Lestari Martapura
6. MATERI POKOK
“ Persiapan
Sekolah Inklusif untuk Melayani Anak
Berkebutuhan Khusus dan Melibatkan
Peserta Didik tanpa terkecuali dengan Ramah terhadap Pembelajaran “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar