Kamis, 25 April 2013

Pendidikan Inklusif

KEGIATAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

DI TAMAN KANAK-KANAK INTAN LESTARI MARTAPURA

KABUPATEN BANJAR


 Jalan Chandra Kirana RT.05 Indra Sari Martapura



 
KATA PENGANTAR

          Taman Kanak-kanak Negeri  Intan Lestari Martapura merupakan salah satu  sekolah yang ditunjuk sebagai piloting penyelenggara pendidikan inklusif  diwilayah Kabupaten Banjar. Program pendidikan inklusif, yaitu sistem layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus disekolah regular dalam lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran.
            Berkaitan hal tersebut atas dasar bimbingan teknis dan bantuan dari Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Provinsi Kalimantan Selatan, maka TK Negeri Intan Lestari Martapura menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan pendidikan inklusif dilingkungan sekolah.
            Demikian panduan ini disusun untuk mempermudah para peserta dalam mengikuti kegiatan ini.
            Akhirnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan panduan ini kami ucapkan terimakasih

                                                                                                Martapura 23 Maret 2013


                                                                                                Panitia Penyelenggara


SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
DILINGKUNGAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI INTAN LESTARI MARTAPURA

 
1.    LATAR BELAKANG
       Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan pembukaan UUD itu, batang tubuh konstitusi tersebut diantaranya pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31 dan pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
Pendidikan merupakan hak asasi  setiap warga Negara Indonesia dan untuk itu setiap warga Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai minat bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial , status ekonomi, suku, etnis, agama dan gender.
Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003, layanan pendidikan dilakukan melalui tiga jalur yaitu ; (1) pendidikan formal, (2) pendidikan non formal, (3) pendidikan informal.
Pemerintah sedapat mungkin memberikan layanan pendidikan formal dengan menambah sejumlah gedung sekolah baru di wilayah yang bisa dijangkau, membuka program sekolah satu atap dan membuka sekolah terbuka yang bisa menjangkau yang belum terlayani. Sesuai dengan kategori the unreach yang  ditentukan oleh SEAMCO UNESCO yang termasuk dalam ranah anak berkebutuhan khusus (ABK), terdapat 11 kategori yaitu :
  1. Peserta didik yang berada di wilayah terpencil/terisolasi
  2. Peserta didik dari kelompok minoritas agama/suku,dll
  3. Anak yang rentan drop out (DO)  
  4. Anak-anak dari keluarga migran, pengungsian, tidak memiliki identitas kewarganegaraan, penduduk nomaden. 
  5.  Peserta didik penyandang cacat/berkebutuhan khusus.  
  6. Pekerja anak / anak jalanan yang diperdagangkan , anak korban kekerasan.  
  7. Anak dilingkungan bermasalah(daerah komflik, bencana, penjara dll). 
  8. Anak yatim/anak terlantar.
  9. Peserta didik dari keluarga miskin
  10.  Anak-anak yang terkena HIV/AIDS
  11.  Anak dan / atau penduduk di daerah perbatasan dan para buruh migran (TKI) disejumlah Negara
Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa pada Pasal 3 Ayat 1 , setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Kemudian pada Ayat 2 di jelaskan peserta didik yang memiliki kelainan terdiri atas :
  • Tunanetra
  • Tunarungu
  • Tunawicara
  • Tunagrahita
  • Tunadaksa
  • Tunalaras
  • Berkesulitan belajar
  • Lamban belajar
  • Autis
  • Memiliki gangguan motorik
  • Menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Memiliki kelainan lainnya
  • Tuna ganda
Sampai saat ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan RI masih menjadikan peningkatan angka partisipasi murni (APM), khususnya anak berkebutuhan khusus sebagai prioritas. Berbagai upaya telah dilakukan, diantaranya pembangunan unit sekolah baru, bantuan beasiswa dan lain-lain. Salah satu program terobosan untuk memperluas kesempatan anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapatkan pendidikan adalah dengan mengadakan program pendidikan inklusif.

2.    TUJUAN
Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Taman Kanak-Kanak Negeri Intan Lestari Martapura diselenggarakan dengan tujuan :
  1. Mendorong peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus disekolah regular.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat / stakeholder dalam pelayanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.

3.    HASIL YANG DIHARAPKAN
  • Persiapan penerimaan murid baru dalam setting pendidikan inklusif
  • Pemahaman guru, tenaga kependidikan dan orang tua murid / anggota komite tentang pelaksanaan pendidikan inklusif
4.      DASAR PENYELENGGARAAN
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
  3.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 14 Tahun 2005, Tanggal 3 Agustus 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas
  4.  Permendiknas No 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
5.    WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Taman  Kanak-Kanak Negeri Intan Lestari Martapura diselenggarakan pada :
Hari dan tanggal                 : Sabtu, 30 Maret 2013
Tempat                               : TK Negeri Intan Lestari Martapura

6.    MATERI POKOK
“ Persiapan Sekolah Inklusif  untuk Melayani Anak Berkebutuhan Khusus dan Melibatkan   Peserta Didik tanpa terkecuali dengan Ramah terhadap Pembelajaran “

Tidak ada komentar: